MANADO, PRONews5.com – Kebakaran maut yang menelan lima korban jiwa di KM Barcelona VA masih menyisakan bara pertanyaan besar. Direktorat Polairud Polda Sulut memang sudah menetapkan tujuh tersangka—empat ABK dan tiga pihak perusahaan—namun sorotan publik kini bergeser ke arah pemilik kapal, PT Surya Pacific Indonesia (SPI), serta lemahnya pengawasan Kementerian Perhubungan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengungkapkan, enam tersangka sudah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulut sejak 22 Agustus 2025, sedangkan satu orang berinisial THS mangkir dengan alasan sakit.

Mereka dijerat pasal 302 ayat 3 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Namun, apakah jeratan hukum hanya berhenti di level ABK dan manajemen lapangan? Atau justru harus menembus jantung korporasi pemilik kapal?

Investigasi lapangan mengungkap, KM Barcelona VA adalah armada milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI), operator kapal laut raksasa di Manado. SPI tak hanya memiliki Barcelona VA, tetapi juga kapal Barcelona I, II, IIIA, hingga KM Venecian.

Data Ditkapel Kemenhub menunjukkan Barcelona VA dibangun 2020, dengan kapasitas lebih dari 1.100 GT.

Nama Hansje tercatat sebagai salah satu pengurus perusahaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari SPI tentang tanggung jawab mereka atas tragedi tersebut.

Diamnya perusahaan justru memperkuat spekulasi publik soal kelalaian sistematis.