KUTAI TIMUR, PRONews5.com — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang menggemparkan warga Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penemuan tragis tersebut terjadi pada Selasa pagi, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa jasad bayi ditemukan oleh warga di area semak dan rerumputan yang tak jauh dari pemukiman. “Saat ditemukan, bayi laki-laki tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan dibungkus menggunakan kantong belanja plastik berlogo mini market Indomaret. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres.Tim identifikasi bersama unit Inafis segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (21 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku. Ia merupakan warga setempat dan diketahui masih lajang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi tersebut secara mandiri di dalam kamar rumahnya, tanpa bantuan medis maupun pendampingan keluarga, pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025. “Setelah bayi lahir dan sempat menangis, tersangka mengaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa. Tak lama kemudian, bayi tersebut tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” jelas Kapolres.

Dalam kondisi panik dan bingung, tersangka kemudian membungkus jasad bayi dengan kantong belanja dan membuangnya ke lahan kosong di dekat rumahnya, sebelum kembali ke rumah dan tidur seolah tidak terjadi apa-apa. Polisi menduga kuat bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran yang tidak diinginkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu kantong belanja plastik berlogo Indomaret dan satu kantong plastik putih yang digunakan untuk membungkus jasad bayi.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, serta perlunya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan dukungan emosional dan sosial, khususnya kepada perempuan muda,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kondisi psikologis tersangka guna memastikan tidak adanya unsur kelalaian medis atau tekanan dari pihak lain yang turut berkontribusi terhadap kejadian ini.

[**/IND]