MINUT, PRONews5.com – Proyek pembangunan jalan ruas Watudambo–Tendeki di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) senilai Rp1,78 miliar, yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga menilai proyek yang baru rampung ini diduga dikerjakan asal jadi, tak sesuai standar teknis, dan memunculkan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran hingga potensi korupsi.
Investigasi PRONews5.com di lokasi pada Rabu (30/7/2025) menemukan kerusakan serius pada badan dan bahu jalan.
Aspal tampak runtuh dan terlepas dari lapisan dasar, sementara bahu jalan terkikis parah, tanpa struktur penopang yang memadai.
Material bahu terlihat hanya berupa tanah dan kerikil lepas, bukan agregat padat atau perkerasan yang sesuai spesifikasi teknis jalan kabupaten.
Proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Pentagon Makmur Abadi, berdasarkan kontrak nomor 03/SP.E-Purch-DAU/BM/DPUPR/MINUT/2025 yang ditandatangani pada 12 Juni 2025, dengan nilai kontrak Rp1.783.813.310,00. Lokasi pekerjaan berada di Desa Watudambo, Kecamatan Airmadidi.
Warga: Jangan Sampai Uang Negara Jadi Proyek Akal-akalan!