JAKARTA, PRONews5.com – Aksi protes terhadap aktivitas tambang PT Hakkian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara, kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuntut pembekuan izin tambang PT HWR.
Aksi yang berlangsung pada Minggu (27/7) itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan, SH, dan diikuti ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Unjuk rasa ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi LSM-AMTI ke Bareskrim Mabes Polri, KPK, dan Kementerian ESDM sehari sebelumnya.
“Kami mendesak KPK segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan pajak, perusakan lingkungan, serta keterlibatan oknum-oknum yang membekingi aktivitas ilegal PT HWR,” tegas Turangan dalam orasinya.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Bekukan PT HWR”, “Masyarakat Butuh Keadilan”, dan “Usut Dugaan Kejahatan Agraria”. Aksi serupa dilanjutkan di depan kantor Kementerian ESDM dengan tuntutan utama: pencabutan izin operasional PT HWR.
Menurut LSM-AMTI, Kementerian ESDM telah menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR untuk periode 2024–2026. Penolakan ini didukung oleh rekomendasi DPRD Minahasa Tenggara yang meminta penghentian total aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok.
“Aktivitas tambang PT HWR sudah di luar batas. Meski RKAB ditolak, mereka masih beroperasi. Ini bentuk pembangkangan hukum,” ungkap Deddy Rundengan, aktivis AMTI dan warga Ratatotok.
Selain diduga melanggar hukum administratif, PT HWR dituding menyebabkan kerusakan lingkungan serius, menyerobot lahan warga, dan mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang.
Kuasa hukum warga Ratatotok, Dr. Steven Y. Pailah, SH, menyatakan bahwa selama hampir satu dekade beroperasi, PT HWR tidak pernah melakukan reboisasi maupun rehabilitasi lingkungan.
“Kegiatan tambang PT HWR telah menyebabkan deforestasi dan pencemaran berat. Yang tersisa hanyalah tanah tandus, kolam limbah, dan luka ekologis yang menganga,” kata Steven.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi teknis Kementerian ESDM, PT HWR telah beberapa kali menerima peringatan keras karena gagal memenuhi persyaratan eksplorasi, produksi, hingga pascaproduksi tambang. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu dijadwalkan berakhir pada November 2025.
“Jika tidak ada tindakan pemulihan, maka tambang ini akan meninggalkan kerusakan permanen bagi ekosistem Ratatotok,” tegasnya.
LSM-AMTI menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka mengancam akan kembali turun aksi dengan massa yang lebih besar jika KPK dan Kementerian ESDM tidak merespons dalam waktu dekat.
[**/IND]
- AMTI DESAK PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL PERMANEN PT HWR DI RATATOTOK
- Baku Tembak di Tambang Ratatotok
- DEMO DI KPK DAN KEMENTRIAN ESDM
- Jakarta
- Kecamatan Ratatotok
- Mapolsek Ratatotok
- Nekat Masuk Tambang Ratatotok
- PETI Ratatotok
- Pria di Tambang Ratatotok Tewas Kena Tembak Polisi
- Pria Ini Tak Selamat dari Tembakan Polisi di Tambang Ratatotok
- Ratatotok
- Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara
- Ratatotok Minahasa Tenggara
- Tambang Emas Ilegal Ratatotok
- Tambang Ratatotok
- Tambang Ratatotok Memanas