TOMOHON, PRONews5.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tomohon, Dr. Juliana Dolvin Karwur, M.Kes., M.Si, menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan pembelian kostum oleh sekolah-sekolah untuk kegiatan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025.
Ia menyebut, pembiayaan pakaian tarian kolosal bagi murid sudah diatur dalam anggaran resmi melalui Dana BOS atau dana sekolah lainnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah guru, kepala sekolah, dan orang tua murid terkait dugaan pemaksaan pembelian dua kostum senilai Rp1 juta per buah oleh setiap SD dan SMP di Kota Tomohon.
Dugaan itu mengemuka menyusul persiapan penampilan tarian kolosal dalam rangka pembukaan TIFF 2025.
“Perlu saya luruskan, bahwa untuk penampilan tarian kolosal yang melibatkan sekitar 200 murid kelas 5 dan 6 SD, pengadaan pakaian sudah dialokasikan melalui dana resmi, yaitu Dana BOS atau dana sekolah lainnya.
Nilainya maksimal Rp250.000 per anak, bukan Rp1 juta,” tegas Kadisdikbud, Rabu (23/07/2025).
Dr. Karwur menjelaskan, Dinas Pendidikan hanya mengoordinasikan kegiatan tarian kolosal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Panitia TIFF 2025, dan tidak mengatur penampilan lain seperti Fashion Karnaval, yang merupakan tanggung jawab SKPD lain.
“Dinas Pendidikan hanya menangani Seksi Tomohon on Flower (TOF) khusus penampilan tarian kolosal. Penampilan lainnya bukan wewenang kami, dan tidak kami handle,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa guru dan warga menyatakan keberatan atas dugaan pembelian kostum yang dinilai membebani sekolah dan wali murid.
Mereka mempertanyakan transparansi anggaran dan mekanisme pengadaan, hingga muncul tudingan bahwa praktik ini mendekati pungutan liar (pungli).
Namun, Kadisdikbud menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan, dan tidak ada unsur pemaksaan.
Ia juga mengimbau pihak sekolah untuk mengedepankan transparansi penggunaan anggaran dan melibatkan komite sekolah dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi. Bila ada sekolah yang merasa terbebani atau tidak sesuai dengan aturan, silakan menyampaikan laporan resmi agar dapat kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Pihaknya berharap, TIFF tetap menjadi ajang promosi budaya dan pariwisata yang edukatif dan membanggakan, tanpa mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
[**/ARP]