MANADO, PRONews5.com- Tiga unit excavator yang merupakan barang bukti kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga hilang secara misterius dari halaman Mapolsek Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Dugaan lenyapnya alat berat bernilai miliaran rupiah itu memicu kecurigaan publik serta sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum.

Peristiwa ini diduga terjadi awal Juli 2025, hanya beberapa pekan setelah ketiga excavator—Hyundai HX 210S, Komatsu PC 195, dan Sumitomo PC S-20—disita oleh Polda Sulut dalam operasi pemberantasan PETI di wilayah Nibong, pada 20 Mei 2025.

Alat berat itu disebut-sebut terkait aktivitas tambang ilegal yang dikendalikan oleh dua aktor lama, berinisial Jun dan Elo.

Namun alih-alih diamankan secara ketat, alat berat tersebut justru diduga lenyap dari lokasi penyimpanan resmi tanpa dokumen pemindahan, tanpa pengawasan ketat, dan tanpa penjelasan dari pihak berwenang.

Beberapa warga mengaku melihat aktivitas mencurigakan pada malam hari, termasuk dugaan keberadaan truk derek yang keluar masuk tanpa pengawalan polisi.

“Ini alat berat, bukan barang kecil. Kalau benar-benar raib dari halaman Polsek, ini bukan kelalaian biasa, tapi patut diduga ada pembiaran,” ujar seorang warga Nibong.

Seorang anggota kepolisian yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada PRONews5.com bahwa kejadian seperti ini bukan yang pertama.

“Dugaan hilangnya barang bukti seperti BBM subsidi, kendaraan sitaan, kini alat berat, menunjukkan pola sistematis. Ini bukan kecolongan biasa,” ujarnya.

Pengamat hukum dan pemerintahan, Berty Lumempouw, menilai dugaan hilangnya excavator ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam menjaga proses hukum.

Menurutnya, jika benar barang bukti bisa disabotase, maka proses hukum terhadap pelaku bisa dipatahkan dari dalam.

“Jika alat bukti menghilang, pelaku bisa bebas. Itu bukan vonis pengadilan, tapi vonis oleh sistem yang bobrok,” kata Lumempouw, Rabu (16/7/2025).