JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja migran ilegal.
Korban dijanjikan bekerja secara resmi di Uni Emirat Arab (UEA), namun kenyataannya justru dikirim ke wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai admin kripto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan fakta bahwa para korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di UEA.
Mereka terlebih dahulu dikirim ke Thailand, sebelum akhirnya dibawa secara ilegal ke Myanmar.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menjelaskan bahwa korban direkrut melalui interview video call menggunakan aplikasi WhatsApp dan dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan.
Namun setelah tiba di lokasi tujuan, mereka justru dipekerjakan dalam kondisi yang tidak manusiawi dan dieksploitasi secara sistematis.