BITUNG, PRONews5.com – Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp3,35 miliar. Fakta ini menguak praktik kolusi terstruktur yang melibatkan internal sekretariat dan pihak eksternal DPRD.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH dalam konferensi pers pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Menurutnya, kasus ini hanyalah awal dari penyelidikan lebih luas karena ada indikasi keterlibatan hingga 30 anggota DPRD dalam dugaan penyimpangan anggaran.

“Ini bukan kesalahan administratif. Ini kejahatan anggaran yang dirancang sistematis. Kami baru mulai,” tegas Yadyn.

Dari penyelidikan Kejari, terungkap adanya upaya menghilangkan jejak.

Sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas sengaja dibakar.

Dokumen tersebut bernilai total Rp2,8 miliar dan diduga berisi rincian perjalanan fiktif, bukti penginapan palsu, serta daftar nama penerima fiktif.