MINAHASA, PRONews5.com– Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Aipda Suryadi, S.H., kembali menorehkan prestasi gemilang dengan mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Tim Resmob dalam mengungkap berbagai kasus kriminal besar di wilayah hukum Polres Minahasa, mulai dari penembakan, penikaman, hingga meredam tawuran antardesa.
Terduga pelaku berinisial CL (26), warga Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat, berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, di tempat persembunyiannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Korban, yang masih berusia 17 tahun dan diidentifikasi dengan inisial Mawar, merupakan warga Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si., menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran sejak Januari 2022.
Saat itu, korban masih berusia 14 tahun. Hubungan terlarang ini berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Juli 2024 di rumah korban.
“Pelaku mendatangi rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Di sana, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban dan tidak bertanggung jawab.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melahirkan pada April 2025.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Pelaku kini telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Edi Susanto, S.Si.
Keberhasilan terbaru ini melengkapi rekam jejak Tim Resmob Polres Minahasa yang gemilang.
Di bawah komando Aipda Suryadi, S.H., mereka sebelumnya berhasil mengungkap sejumlah kasus penting yang sempat menjadi perhatian publik:
- Kasus Penembakan di Desa Tempok Tompaso: Setelah tiga bulan tidak terungkap, kasus penembakan dengan senapan angin yang melukai tiga orang korban berhasil dibongkar tuntas.
- Kasus Penikaman di Asrama Tentara Tondano Lewet: Dua korban penikaman yang dirawat di RS Tondano berhasil mendapatkan keadilan setelah terduga pelaku diamankan hanya dalam waktu satu jam.
- Kasus Penikaman Berujung Maut di Desa Koyawas, Langowan Barat: Tersangka pembunuhan berhasil diamankan dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.
- Meredam Konflik Sosial: Tim Resmob juga berperan aktif dalam meredam potensi tawuran antarkampung (tarkam) di sejumlah wilayah, termasuk Papakelan, Desa Kanonang, dan Kelurahan Sendangan Kecamatan Kawangkoan.
- Kasus Pencurian di Dinas Kesehatan: Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dalam pengembangan kasus.
Keberhasilan Tim Resmob Polres Minahasa ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda Minahasa, Reagen Rombot.
“Tim Resmob Polres Minahasa menunjukkan kinerja yang cepat, profesional, dan transparan.
Ini sejalan dengan visi dan misi Kapolri,” ujar Reagen Rombot.
Ia juga berharap kinerja positif ini dapat terus dipertahankan demi memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman kepada masyarakat Minahasa.
[ARP]