MINAHASA, PRONews5.com
Desa Tumaratas Dua, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, berhasil meraih juara dua dalam ajang Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.

Penghargaan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 186 Tahun 2025, menyusul penilaian ketat dari tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut.

Juara pertama diraih Desa Kapondakan II (Kabupaten Bolaang Mongondow), juara ketiga ditempati Desa Pontodon Timur (Kota Kotamobagu), dan juara keempat diberikan kepada Desa Tumpaan Dua (Minahasa Selatan).

Penilaian lomba dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu evaluasi administrasi dan penilaian lapangan.

Setiap desa diwajibkan mempresentasikan profil, potensi, inovasi, dan kinerja pemerintahan desa di hadapan tim penilai.

Presentasi berdurasi 60 menit terdiri dari penayangan video profil, pemaparan langsung, dan sesi tanya jawab yang melibatkan perangkat desa, PKK, BPD, LPM, dan Karang Taruna.

Desa Tumaratas Dua di bawah kepemimpinan Hukum Tua Rocky Woran dinilai unggul dalam tata kelola administrasi desa, pelayanan dokumen kependudukan, pengelolaan BUMDes, produk hukum desa, serta penguatan lembaga desa seperti TP-PKK.

Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Desa Tumaratas Dua, seraya menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Capaian ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat Tumaratas Dua. Pemerintah Kabupaten Minahasa tentu sangat mengapresiasi. Ini jadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar RD pada Rabu (2/7/2025).

Wakil Bupati Vanda Sarundajang (Vasung) turut menyampaikan kebanggaan dan harapan agar capaian ini dapat menjadi role model pengelolaan desa yang inklusif dan berbasis potensi lokal.

Lomba Desa Tingkat Provinsi ini rutin digelar sebagai upaya mendorong inovasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dengan indikator utama meliputi kinerja pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, pelestarian adat dan budaya, serta pengelolaan administrasi yang transparan dan akuntabel.

Ke depan, Pemkab Minahasa berkomitmen memberikan dukungan berkelanjutan kepada seluruh desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemandirian desa.

[*/ARP]