MANADO, PRONews5.com – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr RD Kandou Manado menurunkan tarif parkir sebesar 50% setelah penandatanganan adendum dengan pihak PT Angkasa Pura Support. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (27/6/2025) dini hari, pukul 00.00 WITA.
Penurunan tarif parkir ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat Sulawesi Utara yang merasa keberatan dengan tarif parkir sebelumnya yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan keluarga pasien.
Direktur Utama RSUP Prof Kandou Manado, Prof Dr dr Starry H Rampengan SpJP (K) FIHA MARS, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pasien serta pengunjung rumah sakit.
Sebelumnya, masyarakat Sulawesi Utara ramai-ramai mengecam tarif parkir di RSUP Prof Kandou Manado yang dianggap tidak masuk akal.
Banyak dari mereka yang merasa bahwa tarif parkir yang tinggi tersebut memberatkan mereka yang sudah memiliki beban finansial yang besar akibat biaya pengobatan.
Penandatanganan adendum dilakukan di Jakarta pada Kamis (26/6/2025) antara Direktur Utama RSUP Prof Kandou Manado dan Plt Dirut PT Angkasa Pura Support, Bambang Arsanto.
Dengan penurunan tarif parkir ini, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang dan pelayanan rumah sakit dapat lebih baik.
Tarif parkir yang baru adalah sebagai berikut: kendaraan roda empat dikenai tarif masuk sebesar Rp5.000, dan jika waktu parkir melebihi 24 jam akan dikenakan tarif maksimal sebesar Rp15.000 per hari. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan flat Rp3.000.
Warga Sulawesi Utara menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dirut baru RSUP Prof Kandou Manado, Prof Dr dr Starry H Rampengan SpJP (K) FIHA MARS.
[**/ARP]