TONDANO, PRONews5.com – Seorang pria berinisial NGP (31), warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa pada Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah video dirinya yang diduga melakukan tindakan asusila di Stadion Maesa Tondano viral di media sosial.

Aksi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi, SH, menyusul laporan masyarakat atas video yang beredar luas di Facebook.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun bernama Shrn Cei Lanur, terlihat seorang pria memperlihatkan alat kelaminnya dari tribun stadion kepada sejumlah perempuan yang sedang berolahraga pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA.

Warga yang menyaksikan kejadian itu sempat merekam aksi tak senonoh tersebut dan membagikannya di media sosial, hingga akhirnya menarik perhatian publik dan pihak kepolisian.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dan bukti rekaman video, petugas segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Kembuan dan langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edi Susanto.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindakan asusila di ruang publik.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga norma hukum dan kesusilaan di ruang publik.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau perilaku menyimpang yang meresahkan. Partisipasi aktif warga dinilai penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di Minahasa.

[**/ARP]