JAKARTA, PRONews5.com PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) memperkuat komitmen dalam pengembangan keuangan syariah nasional dengan menggelar Sharing Session bertema pendalaman pasar uang dan valas syariah, Rabu (19/6/2025) di Jakarta.

Forum ini mempertemukan regulator, pelaku industri perbankan syariah, serta pakar dari Maybank Group untuk memperdalam pemahaman tentang instrumen-instrumen keuangan syariah seperti Repo Syariah, Hedging Syariah, Islamic Profit Rate Swap (IPRS), dan penerapan Reference Rate yang sesuai prinsip syariah internasional.

“Lebih dari sekadar diskusi teknis, forum ini adalah ruang kolaboratif yang mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Romy Buchari, dalam keterangannya.

Menurut Romy, Maybank Group melalui Maybank Islamic di Malaysia telah lebih dulu mengembangkan praktik-praktik pasar uang syariah global. Salah satu pembicara, Ralyana Abdul Rahim, Associate Director Structuring Global Markets Islamic Maybank Group, membagikan praktik terbaik dari pasar keuangan syariah internasional yang bisa diadaptasi di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia pada Desember 2024 lalu.

Dalam FGD tersebut, dibentuk empat Working Group yang fokus pada pengembangan produk dan infrastruktur untuk memperdalam pasar uang dan valas syariah.

Romy menyebut, permintaan terhadap instrumen pasar uang dan valas syariah kian meningkat, seiring dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan pelaku usaha akan instrumen lindung nilai (hedging) yang efisien dan sesuai prinsip syariah.

“Ini menjadi langkah konkret UUS Maybank Indonesia dalam mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang kuat di Tanah Air,” tandas Romy.

Maybank Indonesia memastikan akan terus mendukung inisiatif regulator dan pelaku industri dalam mengembangkan instrumen pasar uang dan valas syariah, termasuk REPO Syariah dan IPRS. Upaya ini dinilai krusial untuk menciptakan stabilitas dan efisiensi dalam sistem keuangan syariah nasional.

[**/ML]