MANADO, PRONews5.com– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK), dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.
Namun, tim hukum AGK menegaskan bahwa perjuangan hukum belum selesai dan menyatakan optimisme menang dalam sidang pokok perkara.
Hakim tunggal Ronald Masang, SH, MH, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan terhadap AGK oleh Polda Sulut telah sesuai prosedur hukum.
Dua alat bukti yang menjadi syarat sah penetapan tersangka dinilai cukup kuat menurut hakim.
“Mengadili, memutuskan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dan menyatakan tidak ada biaya perkara,” tegas Hakim Masang saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Manado.
Putusan praperadilan tersebut dituangkan dalam dokumen setebal lebih dari 200 halaman, yang menitikberatkan pada aspek legalitas formil dan prosedural penanganan perkara AGK.
Kendati demikian, tim hukum AGK menyatakan bahwa sidang praperadilan hanya membahas aspek prosedural, belum menyentuh substansi perkara. Oleh karena itu, mereka tetap siap melanjutkan perjuangan di pengadilan pokok.
“Ini baru awal. Praperadilan hanya memeriksa legalitas formil. Kami akan berjuang di pokok perkara,” kata Zemi Leihitu SH, yang didampingi para pengacara lainnya, yakni Putra Akbar Saleh SH, Marcsano Wowor SH, Samuel Tatawi SH, dan Renaldi Muhammad SH.
Santrawan Totone Paparang SH MH, selaku ketua tim hukum AGK, menegaskan bahwa bukti yang dimiliki penyidik Polda Sulut sangat lemah.
Menurutnya, jika perkara ini berlanjut ke persidangan materiil, pihaknya siap mematahkan seluruh sangkaan yang ada.
“Kekuatan pembuktian dari pihak penyidik sangat lemah. Kami sudah pelajari semua dokumen. Di sidang pokok nanti, kami yakin dapat membongkar dasar tuduhan yang tidak kuat itu,” ujar Paparang saat dihubungi via pesan.
Menariknya, sidang yang dihadiri oleh kerabat dan warga sekampung dengan AGK berlangsung penuh emosional.
Usai sidang, para pendukung AGK menyambut putusan tersebut dengan menyanyikan lagu yang diciptakan oleh ayah AGK, sebagai simbol dukungan moral yang kuat.
Sementara itu, tim termohon yang terdiri dari AKP Rusli Rubean MH, Ipda Muhammad Ridwan Saripi SH, Bripka Reagen Mirah MH, dan Briptu Mumu SH, langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sidang pokok perkara AGK akan menjadi titik krusial dalam proses hukum ini.
Tim kuasa hukum AGK mengisyaratkan kesiapan penuh untuk membela klien mereka, sementara publik menunggu apakah tuduhan yang ada benar-benar dapat dibuktikan secara hukum, dalam semangat asas praduga tak bersalah.
[**/ARP]