MINAHASA, PRONews5.com– Polres Minahasa resmi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah hukumnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp116 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5) pukul 11.20 WITA di Ruangan TriBrata Polres Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan yang melibatkan dua tersangka utama.
Dua pemuda yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Ogenly Kamang Turangan (21) warga Desa Pinaesaan dan Gabriel Harry Pandey (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di wilayah Minahasa.
“Modus operandi para pelaku adalah menyasar toko-toko dan tempat usaha saat dalam keadaan sepi.
Hasil curian kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang,” ujar AKBP Simbar.
Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Minahasa, masing-masing dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, terungkap bahwa kedua tersangka terlibat dalam rangkaian pencurian yang lebih luas.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, merinci barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 potong kabel Supreme, 25 kaleng ehabon, 7 unit handphone, 332 lembar kartu voucher, serta sejumlah barang elektronik dan aksesori lainnya.