MANADO, PRONews5.com– Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Tombariri menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah setempat. Kapolsek Tombariri, IPDA Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K., menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran desa agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai aturan.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Dana Desa yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ranowangko, Jaga III, Desa Ranowangko, Kabupaten Minahasa, pada Senin, 19 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perangkat desa, serta warga Desa Ranowangko dan Desa Senduk.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Drs. Riviva Maringka, M.Si, Hukum Tua Desa Senduk Elvira Jeanette Andris, dan Plt Hukum Tua Desa Ranowangko Rico P. Mangala, S.IP.

Dalam penyampaiannya, IPDA Iqbal menekankan pentingnya merujuk pada petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan Dana Desa. Ia mengingatkan bahwa pengawasan dana bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas anggaran harus dijaga. Masyarakat harus proaktif memonitor pelaksanaan program yang didanai Dana Desa. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas publik,” ujar IPDA Iqbal di hadapan peserta sosialisasi.


Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang mekanisme penggunaan Dana Desa, agar pembangunan di tingkat desa berjalan optimal dan bebas dari penyalahgunaan.

Kegiatan semacam ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun budaya partisipatif dalam tata kelola keuangan desa, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan warga dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih.

[*/ARP]