MANADO, PRONews5.com– Persyaratan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak dalam kontrak kerja sama media dengan pemerintah kembali menuai polemik di Sulawesi Utara.

Sejumlah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di kabupaten/kota, termasuk Pemprov Sulut, disebut masih menerapkan kebijakan ini meski tak sepenuhnya memiliki dasar hukum yang mengikat.

Perdebatan ini muncul di tengah proses pengadaan layanan publikasi di berbagai daerah, di mana beberapa pihak menyatakan hanya media terverifikasi Dewan Pers yang layak menjalin kontrak kerja sama.

Namun, secara regulasi, hal tersebut tidak bersifat wajib, apalagi dalam konteks sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengacu pada klasifikasi berbeda.

Mengacu KBLI, Dewan Pers Hanya Akui Empat Kategori Usaha Media

Sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mendata dan memverifikasi perusahaan pers.

Namun, hanya perusahaan dengan KBLI tertentu yang dapat diverifikasi, yaitu:

58130: Penerbitan surat kabar, jurnal, dan buletin

60102: Penyiaran radio swasta

60202: Penyiaran televisi swasta

63122: Portal dan/atau platform digital media

Media yang tidak tercantum dalam klasifikasi tersebut, meskipun menjalankan aktivitas jurnalistik, tidak akan masuk dalam sistem verifikasi Dewan Pers.

Hal inilah yang kerap menjadi dasar sejumlah instansi menolak kerja sama dengan media non-verifikasi.

Berbeda dengan klasifikasi Dewan Pers, sistem e-Katalog INAPROC versi 6.0 yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah justru mengacu pada KBLI 73100 (Jasa Periklanan).

Media dengan KBLI ini sah secara hukum dan bisa dijadikan mitra pengadaan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan demikian, verifikasi Dewan Pers bukan syarat wajib dalam proses pengadaan publikasi atau belanja iklan pemerintah.

Fokus utama dalam pengadaan adalah kepatuhan administratif, legalitas usaha, dan transparansi penggunaan anggaran.

Penunjukan media dalam kerja sama publikasi berada dalam kewenangan penuh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selama proses pengadaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada regulasi yang mewajibkan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Verifikasi Dewan Pers berlaku khusus bagi perusahaan pers yang menjalankan fungsi jurnalistik dan masuk dalam KBLI yang ditentukan.

Namun, untuk kegiatan periklanan atau layanan publikasi pemerintah, tidak wajib mengacu pada status verifikasi tersebut.

Yang terpenting adalah legalitas perusahaan media, kualitas layanan, dan kesesuaian dengan sistem pengadaan pemerintah. “Kalau sudah masuk dalam e-Katalog dan memiliki KBLI 73100, kontrak kerja sama sudah sesuai aturan.

Polemik ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, serta pembedaan antara fungsi jurnalistik dan fungsi periklanan.

Pemerintah daerah diimbau tidak membuat syarat tambahan di luar ketentuan, agar tidak menghambat proses informasi publik dan kerja sama media yang sah secara hukum,” ungkap salah satu Wartawan Senior di Pemrov Sulut, pada Rabu (14/5/2025).

Selama mengikuti ketentuan pengadaan yang berlaku dan prinsip transparansi, kontrak kerja sama media sah dilakukan meski tidak terverifikasi Dewan Pers, asalkan media tersebut memenuhi syarat administratif dan legal.

[**/ARP]