MANADO, PRONews5.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara resmi menunjuk Feidy Lahope sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Kiki Liando sebagai Plt Sekretaris PWI Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 025/SK.PWI-SULUT/V/2025 yang diterbitkan pada 9 Mei 2025 di Manado, menyusul mandeknya kinerja kepengurusan sebelumnya.

Pengangkatan Lahope dan Liando sebagai pucuk pimpinan sementara dilakukan setelah evaluasi internal dan rapat pengurus harian PWI Sulut pada 14 Maret 2025 yang menilai perlunya restrukturisasi organisasi di Minsel.

Sejumlah aspirasi anggota turut memperkuat keputusan tersebut, demi menjamin keberlangsungan roda organisasi yang profesional dan kredibel.

SK tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK Nomor: 012/SK.PWI-SULUT/IV/2025 dan sejumlah surat lainnya yang dianggap bertentangan dengan keputusan terbaru. Dengan demikian, seluruh keputusan yang diambil berdasarkan SK lama tidak lagi memiliki landasan organisasi yang sah.

Struktur kepengurusan sementara turut melibatkan Everd Kandouw sebagai Wakil Ketua, Doni Tutu sebagai Bendahara, dan Maurien Winerungan—yang sebelumnya menjabat Ketua PWI Minsel—sebagai Penasihat.

Kepengurusan baru ini ditugaskan untuk melakukan pendataan ulang dan verifikasi keanggotaan, konsolidasi internal organisasi, serta mempersiapkan Konferensi Kabupaten (Konferkab) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

“Langkah ini penting agar roda organisasi di tingkat kabupaten kembali berjalan sehat, kredibel, dan profesional sesuai PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, serta Ketetapan Persatuan Wartawan Indonesia,” tegas Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, saat menyerahkan SK secara langsung kepada kepengurusan baru.

SK tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan.

Pengangkatan ini diharapkan menjadi momentum reformasi internal PWI Minsel agar lebih siap menjawab dinamika dan tantangan pers lokal ke depan secara bertanggung jawab dan profesional.

[**/ARP]