MANADO, PRONews5.com– Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan sikap tegasnya dengan menghentikan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan-perusahaan besar di Sulut.

Hal itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik RPJMD Sulut 2025–2029, di Hotel Peninsula, Manado, Selasa (25/3/2025).


Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa kekayaan alam Sulawesi Utara seharusnya menjadi milik rakyat, bukan dikuasai oleh korporasi luar daerah.

“Stop IUP lagi masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Tapi saat ini rakyat kita yang di tanahnya sendiri tidak menjadi tuannya,” tegasnya.

Sikap ini menjadi sorotan publik, apalagi berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, terdapat 14 perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP di wilayah tersebut, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang beroperasi di Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, namun belum memperoleh rekomendasi Gubernur.

Berikut daftar 14 perusahaan dan KUD yang tercatat:

  1. PT Sumber Energi Jaya – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  2. PT Karimbouw – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  3. PT Kalait – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  4. PT HWR – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  5. PT Ratok Mining – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  6. PT Bangkit Limpoga Jaya – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  7. CV Minselano – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  8. PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan
  9. PT ASA – Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur
  10. KUD Nomontang – Desa Lanud, Bolaang Mongondow Timur
  11. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Bolaang Mongondow Timur
  12. CV Indah Sari Lolak – Bolaang Mongondow
  13. PT Bulawan Daya Lestari – Bolaang Mongondow
  14. KUD Perintis – Bolaang Mongondow

Gubernur mengungkapkan bahwa banyak IUP diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan berdiri diam-diam di atas tanah warga.

Akibatnya, ketika warga ingin menambang di lahannya sendiri, mereka dianggap ilegal. “Ini ironi di negeri sendiri. Warga malah dijerat hukum karena dianggap menambang tanpa izin di tanah leluhurnya,” kata Gubernur Yulius Selvanus.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulut sehari sebelumnya, Senin (24/3/2025), Gubernur juga menyatakan bahwa banyak penambang rakyat terpaksa menambang demi menyambung hidup.

“Mereka menambang untuk menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga. Ini bukan semata-mata soal keuntungan,” ujar Gubernur.


Gubernur Yulius Selvanus menegaskan dirinya siap mempertaruhkan jabatan untuk membela hak-hak penambang rakyat di Sulawesi Utara.

“Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri,” tandasnya, menutup pernyataannya yang penuh keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

[**/ARP]