MANADO, PRONews5.com– Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado, Lucky Senduk SE, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Senin (28/4/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Doan Vendy Tagah SH, CLA, dipastikan bahwa pengelolaan PD Pasar di bawah kepemimpinan Senduk bersih dari penyimpangan krusial maupun unsur korupsi.
Dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Tagah menegaskan bahwa selama kepemimpinan Lucky Senduk, laporan keuangan Perumda Pasar telah diaudit oleh akuntan publik independen, serta menerapkan sistem digitalisasi transaksi untuk meningkatkan transparansi.
“Sejak klien kami menjabat, laporan keuangan diperiksa auditor independen. Sebelumnya, sejak berdirinya PD Pasar, tidak pernah ada audit independen,” ungkap Tagah kepada wartawan.
Lebih jauh, berdasarkan audit tujuan tertentu oleh Inspektorat Kota Manado tahun 2021, ditemukan sejumlah temuan keuangan terkait pengelolaan anggaran tahun 2020 hingga Mei 2021, yakni sebelum masa jabatan Lucky Senduk.
Temuan tersebut mencakup belanja Rp4,3 miliar tanpa bukti sah, administrasi pertanggungjawaban Rp10 miliar tanpa dokumen pendukung, serta pinjaman karyawan sebesar Rp830 juta yang harus dikembalikan ke kas perusahaan.
Ada pula tunggakan setoran retribusi pasar sebesar Rp249 juta yang masih membebani perusahaan. “Semua ini terjadi sebelum kepemimpinan klien kami,” tegas Tagah, meluruskan dugaan yang beredar.