MANADO, PRONews5.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, yang menekankan pentingnya profesionalitas dan prosedural dalam penegakan hukum.

Penyidikan ini menyasar sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulut, serta pimpinan GMIM.

Kelima tersangka meliputi mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut periode 2018–2019, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut sejak 2021, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sejak 2022, serta Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak 2020.

Menurut Ronny Sompie, yang juga Ketua Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, proses penyidikan harus berpegang pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Ia menegaskan, penetapan tersangka hingga penahanan harus didasarkan pada bukti kuat dan objektif.

“Oleh karena itu, Polda Sulut harus fokus melakukan penyidikan secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Jangan terpengaruh oleh opini yang berusaha mengganggu proses hukum,” ujar Ronny dalam keterangannya,” Senin (21/4/2025).