MANADO, PRONews5.com – Komitmen Polda Sulawesi Utara dalam membongkar dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) semakin menguat. Pada Senin (21/4/2025), mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, diperiksa oleh penyidik di Mapolda Sulut sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah sebelumnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Mereka berasal dari kalangan pejabat aktif, mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulut, hingga pimpinan GMIM.
Kelima tersangka tersebut mencakup mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut periode 2018–2019, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut 2020, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut sejak 2021, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sejak 2022, dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak 2020.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit lembaga resmi negara, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.
Menurut Kapolda Langie, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, telah melaksanakan serangkaian penyidikan mendalam dan gelar perkara yang memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sejauh ini, sebanyak 84 saksi telah diperiksa, termasuk saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Biro Kesra Setdaprov Sulut, Tim Anggaran Pemprov, Inspektorat Sulut, pengurus Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), serta sejumlah pelapor.