MANADO, PRONews5.com– Ketua Sinode GMIM, Pdt Dr Hein Arina, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara pada Kamis (17/4/2025), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM periode 2020–2023 yang mencapai Rp21,5 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Pdt Arina menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di Mapolda Sulut.
Ia tiba di lokasi pada pukul 10.50 WITA mengenakan kemeja putih, kemudian keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15.20 WITA dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sulut.
Penyidik menetapkan Pdt Arina sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,96 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kehadiran Pdt Arina di Mapolda Sulut sempat mengundang perhatian ratusan jemaat GMIM yang berkumpul di gerbang utama.
Banyak dari mereka menangis dan berdoa, menunjukkan dukungan moril kepada sang Ketua Sinode.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Pdt Arina sempat menyapa awak media dengan singkat, “Makase semua, makase semua,” sambil melambaikan tangan.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Pdt Arina sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (14/4/2025), namun tertunda karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat.