MANADO, PRONews5.com– Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen (FAS), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Selasa (15/4/2025).
Ia diperiksa selama lebih dari 11 jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode GMIM.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 21.30 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan, Andi Silangen terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dilipat serta celana panjang hitam.
“Saya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Sulut,” ujar Andi Silangen kepada sejumlah wartawan dengan raut wajah tenang.
Tak lama setelah memberikan pernyataan singkat, ia langsung meninggalkan Mapolda Sulut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini melibatkan dana senilai Rp21,5 miliar yang disalurkan Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk periode 2020–2023.
Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya sudah ditahan, yakni:
1. Jeffry Korengkeng (JK) – Kepala Badan Keuangan Sulut tahun 2020
2. Ferdy Kaligis (FK) – Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang
3. Steve Kepel (SK) – Sekprov Sulut aktif sejak Desember 2022
4. Asiano Gammy Kawatu (AGK) – Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021, Pj Sekprov 2022
Sementara satu tersangka lainnya, Hein Arina (HA) yang menjabat sebagai Ketua BPMS GMIM sejak 2018, belum memenuhi panggilan kedua penyidik hingga Senin (14/4/2025), karena diketahui masih berada di luar negeri.
“Benar, surat panggilan kedua sudah kami kirimkan. Informasinya, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri dalam rangka tugas dan pelayanan.
Kami harap beliau bersikap kooperatif,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Selasa (15/4/2025).
[**/ARP]