MANADO, PRONews5.com – Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, Polresta Manado secara intensif melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal sesuai dengan arahan Kapolda Sulawesi Utara. Operasi yang digelar serentak oleh seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Manado pada minggu kedua bulan April 2025 ini berhasil menyita 433 liter miras jenis Cap Tikus dan 4 botol miras merek Arjuna Kencana.
Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan. Berikut rincian hasil operasi dari masing-masing Polsek:
- Polsek Malalayang : 2 botol (1.500 ml) Cap Tikus
- Polsek Tuminting : 37,5 liter Cap Tikus
- Polsek Wenang : 47 botol (600 ml) & 1 galon (25 liter) Cap Tikus
- Polsek Sario : 2 botol (600 ml) Cap Tikus
- Polsek Wanea : 77 botol (600 ml), 5 botol (1.500 ml) Cap Tikus, dan 4 botol Arjuna Kencana
- Polsek Singkil : 1 botol (600 ml) & 5 botol (350 ml) Cap Tikus
- Polsek Bunaken Kepulauan : 2 botol (600 ml) Cap Tikus
- Polsek Pelabuhan : 115 liter Cap Tikus
- Polsek Pineleng : 3 botol (600 ml) Cap Tikus
- Polsek Wori : 2 botol (1.500 ml) Cap Tikus
- Polsek Tombulu : 2 botol (600 ml) Cap Tikus
- Polsek Mapanget : 4 botol (600 ml) Cap Tikus
- Polsek Bunaken : 3 botol (600 ml) & 1 botol (300 ml) Cap Tikus
- Polsek Tikala : 80 liter Cap Tikus
- Satres Narkoba Polresta Manado : 75 liter Cap Tikus
Dalam operasi ini, Polsek Pelabuhan dan Polsek Tikala mencatatkan jumlah penyitaan terbanyak. Seluruh barang bukti yang diamankan telah dibuatkan berita acara tanda terima dan akan segera diproses melalui jalur hukum dengan mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2025.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras tanpa izin, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Manado,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan operasi ini, Polresta Manado berharap dapat terus menjaga keamanan serta menciptakan ketertiban di tengah masyarakat, serta mengurangi peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan berbagai pihak.
[**/IND]