MANADO, PRONews5.com– Gempa kejut mengguncang jagat gerejawi dan publik Sulawesi Utara. Polda Sulut resmi menetapkan Pdt. Hein Arina, ThD- tokoh agama paling berpengaruh di GMIM dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah miliaran rupiah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Panggilan resmi untuk pemeriksaan telah diterbitkan melalui surat bernomor: S.Pgl/ 243/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, yang mengharuskan Hein Arina hadir di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut pada Senin, 14 April 2025 pukul 10.00 WITA, di Subdit III Jalan Bethesda, Manado.

Kasus yang menyeret nama besar ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Sulut yang dikucurkan ke Sinode GMIM selama rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dana yang seharusnya dipakai untuk pelayanan dan pemberdayaan umat, diduga kuat justru menguap entah ke mana.

Surat panggilan menegaskan bahwa Pdt. Hein Arina dipanggil sebagai tersangka atas pelanggaran berat UU Tipikor Pasal 2 dan/atau Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta jeratan Pasal 55 KUHP yang membuka potensi keterlibatan pihak lain.

Ini bukan hanya soal hukum, ini juga menyangkut kepercayaan umat dan moralitas publik.

Berdasarkan informasi dari penyidik, proses penyidikan telah mengantongi cukup bukti permulaan, termasuk dokumen, aliran dana, dan kesaksian yang mengarah langsung kepada Arina.