MINAHASA, PRONews5.com– Penunjukan seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), Alfrido Meruntu, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menuai polemik di kalangan tokoh masyarakat.

Keputusan yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa tanggal 31 Maret 2025 itu kini menjadi bahan perbincangan hangat di wilayah Kawangkoan.

Kebijakan ini dianggap mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Pemkab dalam menegakkan sistem birokrasi yang sesuai dengan regulasi ASN.

Dua tokoh masyarakat yang juga merupakan mantan birokrat Pemkab Minahasa, yakni Drs. Eddy Ruata, mantan Camat Kawangkoan Raya, dan Drs. Djolie W. Laloan, mantan Sekretaris Dinas Sosial, secara terbuka menyatakan keberatan mereka terhadap keputusan ini.

Saat ditemui media ini di sebuah rumah kopi di pusat Kota Kawangkoan, Sabtu (5/4/2025), keduanya menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Pemkab Minahasa.

“Kami tidak menyoal siapa yang ditunjuk, tetapi sistem dan mekanismenya. Ini bukan sekadar jabatan, melainkan bagian dari struktur pemerintahan yang semestinya dipimpin oleh ASN yang kompeten,” ujar Eddy Ruata tegas.

Sementara Djolie Laloan menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penataan birokrasi, terutama pada instansi teknis di daerah.

“Pasar Esa Waya bukan pasar kecil. Ini salah satu pasar terbesar dan paling aktif di Minahasa.