JAKARTA, PRONews5.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat (Jabar) adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, Hendry telah dipecat dari organisasi tersebut karena pelanggaran etik berat, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama PWI Pusat.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Keputusan Hendry yang membekukan PWI Jabar pada Jumat (21/3/2025) dianggap sebagai upaya merusak tatanan organisasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memperkuat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, menolak gugatan yang diajukan Sayid Iskandarsyah—mantan Sekjen PWI yang juga dipecat bersama Hendry.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menjelaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur organisasi yang sah.
Keduanya terbukti melakukan penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN, sebagaimana tertuang dalam SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Sayid Iskandarsyah kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Namun, pada Rabu (19/3/2025), pengadilan menolak gugatannya, sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menerbitkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” kata Wina.
Sebagai seorang advokat, Wina mengingatkan seluruh anggota dan pengurus daerah agar tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Dengan adanya putusan pengadilan yang memperkuat keputusan Dewan Kehormatan PWI, kedudukan Hilman Hidayat sebagai Ketua PWI Jabar tetap sah, dan segala tindakan Hendry Ch. Bangun yang mengatasnamakan PWI Pusat dianggap tidak memiliki legalitas.
PWI Pusat kini berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan aturan ditegakkan tanpa intervensi pihak yang telah dipecat.
[**/ARP]