MANADO, PRONews5.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi melaporkan proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Hotmix menuju TPU Kima Atas ke Polres Manado.

Laporan ini didasarkan pada temuan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

Proyek ini berlokasi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dengan sumber dana dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 senilai Rp3.975.588.000,00.

Pekerjaan dilakukan oleh CV. Tunas Karya Persada dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Koordinator Penyuluh Anti Korupsi LSM INAKOR Sulut, Fadly Arfah, mengungkap bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Salah satu kejanggalan utama adalah akses jalan yang belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena masih terhalang bukit tanah dan tidak memiliki tembusan yang jelas.

“Jalan yang seharusnya sudah bisa digunakan justru masih mentok di bukit tanah. Selain itu, tekstur permukaan lapis pondasi agregat terlihat tidak rapi, yang bisa mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis,” ujar Fadly, Rabu (19/3) di Manado.