Jakarta, PRONews5.com– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo.
Putusan ini menegaskan bahwa sengketa internal organisasi profesi tidak dapat diselesaikan melalui jalur peradilan umum.
Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH, memutuskan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara ini. Amar putusan menyatakan:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga Tergugat X.
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.
Putusan ini diumumkan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025).
Keputusan PN Jakpus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang membela DK PWI.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.