BOLMONG, PRONews5.com– Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Firman Dilapanga pada Selasa, 3 Desember 2024, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga kini masih menggantung.
Meski telah memasuki bulan keempat sejak kejadian, penanganan perkara ini dinilai lamban, memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan laporan polisi yang terdaftar pada 4 Desember 2024 dengan nomor LP/A/121/XII/2024/SPKT/SATLANTAS/RES-BM, insiden ini melibatkan dua sepeda motor.
Honda Revo hitam (DB 2140 DF) yang dikendarai oleh Virawaty Liulondo (29) bertabrakan dengan Yamaha biru (DB 4619 DN) yang dikendarai oleh Firman Dilapanga (18).
Firman mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Bolaang Mongondow dan dirujuk ke RSU Prof. Kandouw Manado.
Saksi mata, Salihin Paputungan, mengungkapkan bahwa pengendara Honda Revo sempat melihat motor Firman sebelum berbelok di simpang empat Desa Lolak, namun tetap melanjutkan manuvernya. Hal ini diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.
“Saya melihat langsung, Honda Revo DB 2140 DF sempat melihat motor Yamaha DB 4619 DN yang melaju ke simpang empat, tapi tetap memaksa berbelok,” ujar Salihin.