MADIUN, PRONews5.com– Seorang selebgram asal Madiun, LS (25), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar untuk menindak kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat.

LS, yang memiliki 42,5 ribu pengikut di Instagram dengan akun @tiachii.real, ditangkap di sebuah mess di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun, pada Rabu (5/3). Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan aparat.

“LS menjadi target operasi setelah terdeteksi mempromosikan situs judi online. Kami juga mengungkap empat kasus perjudian lainnya dalam operasi ini,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., Kamis (13/3).

Menurut penyelidikan, LS tergiur keuntungan dari promosi situs judi tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret juga mengungkap 24 kasus lainnya dengan total 28 tersangka. Kejahatan yang ditindak meliputi perjudian, peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring.

Polres Madiun Kota menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga keamanan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

[**/WIL]