MANADO, PRONews5.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menutup aktivitas penambangan emas ilegal di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tambang yang diduga beroperasi tanpa izin ini resmi ditutup setelah aparat menemukan bukti pelanggaran hukum.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025). Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang keras.

“Tidak boleh ada penambangan ilegal di Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika lahan itu sudah dibeli dari masyarakat, tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pertambangan,” tegas Brigjen Dachi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.

Berdasarkan interogasi terhadap para pekerja, tambang ini telah beroperasi sejak Juni 2024. Pengelola sekaligus pengawas di lokasi diduga adalah seorang warga negara asing berinisial YL.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi, termasuk: 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisi karbon, 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inci warna putih, 1 selang ukuran 4 inci warna biru, 1 mesin alkon dan 2 selang hos warna merah dan hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami akan menindak tegas semua aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Brigjen Dachi.

Polda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin karena berisiko tinggi secara hukum dan dapat merusak lingkungan.

[**/ARP]