MANADO|PRONews5.com– Seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI AD berpangkat Kolonel Inf berinisial ASB alias Soepijo dilaporkan ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) XIII Merdeka pada Sabtu (22/2/2025) malam.
Laporan ini diajukan oleh dua wanita, ML alias Nia (24) dan ibunya, DK alias Dewy, atas dugaan penganiayaan serta pengancaman dengan senjata tajam.
Insiden yang dilaporkan terjadi pada Kamis (13/2/2025) di halaman sebuah rumah di Perumahan Rizky Kalawat, Watutumouw 3, Blok I No. 22, Minahasa Utara.
Rumah tersebut diketahui merupakan milik Kolonel Inf ASB alias Soepijo, yang dikontrak oleh ML dan DK dengan tarif Rp 1 juta per bulan.
Menurut kesaksian ML alias Nia, awalnya tidak ada masalah saat ia dan ibunya mulai menyewa rumah tersebut.
Namun, setelah dua minggu tinggal di sana, pemilik rumah mulai sering datang dan meminta mereka untuk memperbaiki berbagai bagian rumah, termasuk pintu yang sudah rusak sejak sebelum mereka menempati rumah tersebut.
“Pak Kolonel hampir setiap hari datang ke rumah. Ada saja yang diminta untuk diperbaiki, termasuk mengganti pintu yang rusak. Saya sudah bilang kalau nanti setelah gajian baru bisa mengganti, tapi dia tetap memaksa,” ujar ML alias Nia kepada wartawan setelah membuat laporan di POMDAM XIII Merdeka.