JAKARTA– Kepolisian mengungkap sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa terdapat sembilan bukti surat dan dokumen yang telah disita oleh penyidik.
“Bukti tersebut meliputi bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti pengiriman uang, fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hingga tanda bukti pemesanan,” ujar Ade Ary.
Selain dokumen fisik, polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital, termasuk lima flash disk yang berisi dokumen elektronik dan delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mentransmisikan dokumen elektronik terkait kasus ini.
“Empat bukti hasil ekstraksi barang digital serta tiga dokumen hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital juga telah dikantongi penyidik,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli untuk memperkuat penyidikan kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Dengan bukti-bukti yang semakin menguat, langkah hukum terhadap artis yang kerap menuai kontroversi ini semakin mengerucut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
[**/VIC]