JAKARTA– Polisi resmi menaikkan kasus dugaan penyelewengan distribusi Minyakita di Tangerang ke tahap penyidikan. Kasus ini terungkap setelah operasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Sudah naik sidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan distributor Minyakita yang terlibat tidak memiliki izin edar resmi.

Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) perusahaan tersebut sudah tidak berlaku, namun masih digunakan untuk mengedarkan produk.

“(SNI mati) tapi tetap dipakai, izin edarnya menggunakan izin untuk produk lain,” jelas Brigjen Pol. Helfi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka. Selain mengusut pelanggaran izin, polisi juga menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

[**/AK]