JAKARTA– Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sejak Selasa (11/2/2025).
Ia diduga terlibat dalam pemerasan dan praktik jatah preman (japre) terhadap pengusaha di Bangkep, termasuk Amir Abdullah, eksportir ikan yang dikabarkan harus menyetor Rp360 juta setiap bulan ke rekening pribadi Kapolres.
Selain AKBP Jimmy, empat anggota Polres Bangkep lainnya turut diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Mabes Polri.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, dengan nomor Sprin/305/II/HUK.6.6./2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Tak hanya pemeriksaan, penyidik Paminal juga menyita satu unit handphone milik salah satu anggota Polres Bangkep sebagai bagian dari barang bukti.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pemanggilan Kapolres Bangkep dan empat anggotanya ke Mabes Polri.
“Kapolres Bangkep dan empat anggotanya sudah dipanggil ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta pada hari Selasa, 11 Februari 2025,” ujar Sugeng, Kamis (13/2/2025).
Informasi yang dihimpun mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang lebih luas.
Setiap kapal pajeko yang beroperasi di perairan Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut disebut-sebut harus menyetor sejumlah uang setiap bulan kepada pimpinan melalui oknum anggota Polres Bangkep.
[**/AK]