MINAHASA- Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DB 1180 QS yang terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CNP alias Chris (22), warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk membuka mobil yang terparkir di depan RS Sam Ratulangi Tondano.
Setelah berhasil menghidupkan mesin, kendaraan dibawa kabur.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku menyimpan mobil dalam waktu cukup lama, mengganti nomor polisi (plat gantung) menjadi DB 1010 ME, serta mengubah tampilan kendaraan.
Upaya ini dilakukan agar kendaraan tidak mudah dikenali oleh pemilik maupun pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos, pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terpecahkan setelah tim penyidik melakukan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku.