BITUNG- Bisnis solar ilegal di Kota Bitung, Sulawesi Utara, semakin merajalela. Sosok yang diduga sebagai dalang utama terungkap memiliki nama samaran “Party”, dan menjalankan bisnis haram ini melalui perusahaannya, PT Wayamato Jobubu Makmur (WJM).
Modus operandi yang dilakukan cukup sederhana namun menghasilkan keuntungan besar.
Party membeli solar subsidi dengan harga Rp8.500–Rp9.000 per liter, kemudian menjualnya kembali ke perusahaan-perusahaan dengan harga industri, yakni Rp11.000–Rp12.000 per liter.
Dengan skema ini, keuntungan yang diraup diduga mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Operasi bisnis ilegal ini tidak dikerjakan sendirian.
Party memiliki jaringan yang terstruktur, terdiri dari tim pemasaran, administrasi, hingga tim lapangan.
Semua laporan akhirnya bermuara kepada dirinya.
“Sistemnya sangat rapi. Semuanya harus melalui Party, tidak ada yang bisa keluar dari jalur yang sudah ditentukan,” ungkap seorang sumber kepada PRONews5.com.
Ia juga mengungkap bahwa penjualan solar ilegal bisa mencapai puluhan ton, dengan target utama perusahaan-perusahaan di Bitung.