JAKARTA– Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Bappenas, Rabu (12/2) di Gedung DPD RI, Jakarta.
Dalam forum ini, Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P., menyoroti berbagai persoalan terkait tata kelola desa, termasuk desakan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Stefanus Liow mencontohkan kasus di Kabupaten Minahasa yang sudah menyediakan anggaran Pilkades, namun terkendala regulasi, sehingga 129 desa belum bisa melaksanakan pemilihan kepala desa.
Masalah serupa juga terjadi di berbagai daerah lainnya di Sulawesi Utara dan Indonesia.
Menanggapi hal ini, Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, menyatakan bahwa aturan tersebut akan segera diterbitkan setelah tahapan Pilkada 2024 rampung.
Dengan didampingi Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusye Inneke Tabalujan, La Ode menargetkan regulasi Pilkades bisa diselesaikan pada April-Mei 2025.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera mengajukan daftar desa yang akan menggelar Pilkades.
Dalam diskusi yang berlangsung selama tiga jam, setidaknya 15 anggota BULD memberikan pandangan dan rekomendasi, di antaranya:
● Segera terbitkan peraturan pelaksana dari UU Desa untuk menyelaraskan aturan terkait, termasuk PP No. 43/2014, PP No. 47/2015, dan PP No. 11/2019.
● Percepatan penyelesaian tapal batas desa untuk memastikan pembangunan tidak terhambat.
● Sinkronisasi sistem tata kelola desa dalam perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan informasi desa agar lebih efektif.
●Penataan kewenangan Kementerian Desa agar koordinasi dengan Kemendagri lebih jelas dan tidak terjadi tumpang tindih aturan.
●Optimalisasi Dana Desa dengan pendekatan lebih fleksibel, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
● Pembuatan database desa nasional sebagai basis perencanaan yang akurat dan terintegrasi antar kementerian.
Hasil diskusi dalam RDP ini akan didalami lebih lanjut oleh BULD DPD RI sebagai bagian dari evaluasi dan pemantauan terhadap rancangan serta implementasi peraturan daerah terkait pemerintahan desa.
Pimpinan BULD DPD RI yang hadir dalam rapat ini antara lain Ketua Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P., Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi.
[**/ARP]