TOMOHON- Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon, di bawah pimpinan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial JP, warga Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat, diamankan setelah terbukti melakukan pencurian di rumah korban Rino Koyongian (37) di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur.

Dijelaskan Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, kasus ini bermula dari laporan korban Rino Koyongian yang masuk ke Polres Tomohon pada 2 Februari 2025.

Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol saat ia dan keluarganya sedang keluar.

Pintu rumah dalam keadaan terkunci, namun pelaku diduga masuk dengan mencongkel jendela kamar belakang.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan berbagai barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan total kerugian mencapai Rp18,5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan.

Pada 5 Februari 2025, tim menemukan postingan di media sosial Facebook yang menawarkan barang-barang serupa dengan yang hilang.

Setelah melakukan pelacakan, diketahui bahwa akun tersebut milik JP, yang kemudian teridentifikasi sebagai pelaku.

Keesokan harinya, tim berhasil mengamankan JP saat sedang berjalan di Kelurahan Woloan Dua.

Dalam interogasi awal, JP mengakui telah menjual barang curian kepada seorang pria bernama Recky Gosal di Kelurahan Makeret Timur, Kecamatan Wenang, dengan harga Rp8,15 juta.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, barang curian tersebut ternyata telah dijual kembali kepada dua orang lainnya, yakni Audiano Mamonto dan Valentino Wodong, dengan harga Rp11 juta.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sisa barang bukti serta menangkap kedua pria tersebut.

Berdasarkan pengembangan kasus, JP diketahui telah melakukan pencurian di sekitar 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tomohon.

Dalam operasi ini, Polres Tomohon mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit keyboard Yamaha PSRXX700,2 lampu laser dalam satu box, 1 lampu alien RGBW laser, 1 mesin smoke 900 watt,7 tabung gas 3 kg, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro DB 2533 GE (kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya), 3 unit sepeda berbagai warna dan 3 pasang sepatu merek Hoka dan Nike.

Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan status pelaku sebagai anak di bawah umur.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan tidak mudah tergiur membeli barang murah di media sosial tanpa memastikan asal-usulnya,” pungkas IPTU Stefi Sumolang,

[**/ARP]