PRONEWS|MINAHASA – Awal masa jabatan AKP Edi Sutanto sebagai Kasat Reskrim Polres Minahasa langsung diwarnai gebrakan besar.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa bergerak cepat memanggil sejumlah oknum pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan puluhan hukum tua (kepala desa) terkait dugaan kasus korupsi di wilayah Minahasa.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, yang mendukung program Nawacita Presiden Prabowo Subianto.

Gebrakan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan para penggiat anti-korupsi di Minahasa.

“Ini langkah yang sangat kami dukung. Kasat Reskrim AKP Edi Sutanto menunjukkan keberanian dan integritas dalam penegakan hukum di Minahasa,” ujar Ketua Lembaga Investigasi Nasional (LIN), Edy Rompas, pada Sabtu (25/1/2024).

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama beberapa oknum anggota DPRD Minahasa dan pejabat SKPD menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Minahasa pernah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan konsumsi di DPRD Minahasa.

Sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya dan beberapa pejabat terkait sudah dipanggil untuk diperiksa.

Namun, muncul kejanggalan ketika Kasat Reskrim AKP Edy Sutanto diduga tidak mengetahui perkembangan kasus ini.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini, ia justru mempertanyakan informasi terkait dugaan korupsi di DPRD Minahasa.

Pernyataan ini membingungkan wartawan, yang sebelumnya memperoleh informasi terpercaya bahwa penyelidikan sudah dilakukan oleh Unit Tipikor.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menduga, “Bisa jadi ada oknum penyidik yang menyembunyikan kasus ini dari Pak Kasat.

Sebab, AKP Edy Sutanto dikenal sebagai polisi yang lurus dan berintegritas, sehingga kasus ini mungkin ditutup-tutupi.”

Ketua LIN, Edy Rompas, menegaskan bahwa dugaan korupsi di DPRD Minahasa harus diusut tuntas.

“Kami berharap Polres Minahasa bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Jangan sampai ada celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Langkah awal AKP Edy Sutanto dalam mengungkap kasus-kasus Tipikor di Minahasa dinilai sebagai angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dukungan publik terhadap gebrakan ini semakin menguat, terutama di tengah masa Pilkada 2024 yang rawan terjadi penyimpangan anggaran.

[**/ARP]