PRONEWS|MALUKU- Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon. Dalam operasi yang dilakukan, tiga pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya adalah perempuan. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku, yang telah mengidentifikasi keterlibatan ketiga pelaku dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pelaku yang ditangkap antara lain AS (25), seorang perempuan asal Desa Batu Merah, serta MSS (22), seorang laki-laki asal Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sementara itu, pelaku ketiga, NM (30), seorang perempuan asal Karimbow, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, juga diamankan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan pertama terjadi pada 16 dan 17 Januari 2025, ketika AS dan MSS berhasil diamankan. AS ditangkap di sekitar Babershop Teras Kopi Kebun Cengkih, sementara MSS ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, pada 22 Januari 2025, NM diamankan di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu. AS, yang pertama kali diamankan, kedapatan memiliki tiga paket kecil tembakau sintetis yang disembunyikan dalam pembungkus nasi coklat. Berdasarkan pengakuan AS, ia membeli barang tersebut dari MSS. Mengikuti pengakuan ini, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap MSS keesokan harinya. Di tangan MSS, petugas menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk tembakau sintetis yang dikemas dengan cara yang mirip, serta setengah linting tembakau sintetis yang ditemukan dalam tas ransel pelaku.

Setelah MSS diamankan, ia menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba lainnya di rumahnya, yang disembunyikan dalam kotak kacamata di atas lemari. Penangkapan ini semakin membuktikan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Baik AS maupun MSS kini telah ditahan di Rutan Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada waktu yang berbeda dan lokasi terpisah, tim yang sama kembali melakukan pengungkapan terhadap transaksi narkoba di sekitar lorong Sagu, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berbekal informasi lebih lanjut, tim berhasil menemukan NM dan mengamankannya di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution di dalam tas milik NM.

Ketiga pelaku yang kini telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku ini, akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan pasal yang sama seperti yang dikenakan terhadap AS dan MSS. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memerangi peredaran narkoba di Maluku dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kombes Pol Areis Aminnulla, Kabid Humas Polda Maluku, menambahkan bahwa tim masih akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan mengamankan peredaran narkoba yang semakin marak. Polda Maluku berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Dengan semakin meningkatnya pengungkapan kasus narkoba di wilayah Maluku, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan turut serta melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di sekitar mereka, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.

[**/ML]