PRONEWS|JAKARTA- Polisi Polda Metro Jaya telah mengungkap fakta mengejutkan terkait peristiwa penodongan pistol yang terjadi di sebuah SPBU di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur.

Sebelumnya, peristiwa tersebut menghebohkan publik karena dugaan penodongan senjata api terhadap seorang pegawai SPBU.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa benda yang digunakan oleh pelaku bukanlah pistol, melainkan sebuah korek api.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan klarifikasi mengenai temuan ini saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati pada Jumat, 24 Januari 2025.

“Ini adalah sebuah korek api,” ungkapnya singkat.

Meski demikian, Kombes Ade menegaskan bahwa meskipun pelaku tidak menggunakan senjata api, tindakannya tetap tergolong serius karena menimbulkan rasa terancam di pihak korban.

“Walaupun barang buktinya adalah korek api, tapi di lapangan apabila masyarakat diancam dengan benda seperti ini, dengan jarak yang sangat dekat, menimbulkan perasaan yang tidak enak, merasakan terancam,” jelasnya lebih lanjut.

Penodongan yang dilakukan dalam kondisi jarak yang sangat dekat ini tentunya memicu ketegangan dan ketakutan pada orang yang menjadi sasaran.

Pelaku yang berinisial DD, seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Meskipun korek api tidak berbahaya seperti senjata api, tindakan DD jelas telah melanggar hukum dan menyebabkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana tindakan yang tampaknya sepele namun mengancam keselamatan orang lain tetap bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.

Polisi menegaskan bahwa mereka akan tetap memproses kasus ini dengan serius, karena dampaknya terhadap korban tidak bisa dianggap enteng.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Jakarta.

Dengan penangkapan pelaku DD, Polda Metro Jaya berharap dapat memberi pesan yang jelas bahwa tindakan kekerasan, meskipun menggunakan benda yang tidak berbahaya sekalipun, akan tetap mendapat tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

[**/ML]