PRONEWS|JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), di Singapura.
Penangkapan ini membuka babak baru dalam pengusutan skandal besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan Tannos yang saat ini tengah menjalani proses ekstradisi ke Indonesia.
KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memastikan Tannos segera dibawa ke Indonesia dan dihadapkan pada persidangan.
Ekstradisi ini diatur melalui perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yang memungkinkan aparat penegak hukum mempercepat proses pemulangan buron terkait kasus-kasus besar, termasuk korupsi.
Sebelum perjanjian ini berlaku, Singapura dikenal sebagai tempat pelarian bagi banyak pelaku korupsi, seperti Harun Masiku dan Djoko Tjandra.
KPK pun menyadari fakta tersebut dan kini berupaya membawa buron-buron lainnya ke pengadilan.
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Tannos dan perusahaan miliknya menerima pembayaran sekitar Rp145,8 miliar, meskipun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung dalam proyek senilai Rp5,9 triliun ini.
Kasus ini telah menjerat sejumlah nama besar, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, dan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta dukungan publik untuk mempercepat proses pemulangan Tannos ke Indonesia.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, yang hingga kini terus diusut oleh KPK dengan harapan dapat membawa semua pelaku ke meja hijau.
[**/ARP]