PRONEWS|JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dengan skor Indeks Integritas Nasional sebesar 71,53 poin.

Meski mengalami kenaikan 0,56 poin dibanding tahun sebelumnya, skor ini masih menempatkan Indonesia dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi. Survei ini melibatkan 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan dua BUMN.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara peluncuran SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1), menegaskan pentingnya komitmen pemimpin organisasi untuk meningkatkan integritas lembaga yang dipimpinnya.

“Kesadaran berintegritas harus menjadi kebiasaan yang terus ditanamkan. Hanya dengan demikian, lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dapat tercipta,” tegasnya.

Hasil survei menunjukkan indeks terbaik diraih oleh:

  • Kementerian Luar Negeri dengan skor 85,73 untuk kategori kementerian.
  • Bank Indonesia dengan skor 86,7 pada kategori lembaga non-kementerian.
  • Pemprov Jawa Tengah (79,5) pada kategori pemerintah provinsi bertipe besar.
  • Kota Yogyakarta (79,4) pada kategori pemerintah kota bertipe besar.
  • Kabupaten Batang (80,5) untuk kategori pemerintah kabupaten bertipe besar.

Namun, survei ini juga mengungkap bahwa suap dan gratifikasi masih marak terjadi. Sebanyak 90% kementerian/lembaga dan 97% pemerintah daerah dinilai rentan terhadap praktik tersebut.

Dalam survei yang melibatkan 843.017 responden ini, ditemukan berbagai bentuk suap dan gratifikasi, seperti uang (69,70%), barang (12,59%), fasilitas (7,68%), serta kategori lainnya (10,03%).

Praktik ini umumnya terjadi sebagai bentuk “ungkapan terima kasih” (47,21%), upaya mendapatkan perlindungan (17,52%), atau membangun relasi (15,51%).

Penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dalam promosi/mutasi jabatan, serta penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor menjadi temuan lain yang disorot dalam SPI 2024.

Responden internal mengungkap, mereka pernah melihat atau mendengar adanya pemberian dari masyarakat atau pihak swasta kepada pegawai, yang mencakup uang, barang, maupun fasilitas lainnya.

Setyo Budiyanto mengajak seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan hasil SPI.

Ia juga mendorong adanya perbaikan lewat Panduan Interpretasi Hasil SPI dan pengendalian ketat di internal organisasi.

“Kami berharap, kondisi rentan ini dapat berubah menjadi waspada, dan selanjutnya mencapai lingkungan kerja yang terjaga.

Hasil SPI bukan hanya untuk mengevaluasi, tetapi juga menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.

KPK menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, serta lembaga survei untuk memastikan metodologi survei yang profesional.

Dengan kolaborasi lintas sektor, hasil SPI diharapkan mampu menjadi acuan bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama memberantas korupsi dan meningkatkan integritas nasional.

[**/ARP]