PRONEWS|JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan secara tegas menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Arsalan Makalang-Hartina S. Badu, dalam sengketa hasil Pilkada yang terdaftar dengan perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penolakan tersebut mencakup tuduhan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang yang diarahkan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) digelar oleh Panel 3 Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/1/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

KPU Bolaang Mongondow Selatan, yang diwakili oleh Stanly E. Kakunsi, membantah tuduhan keterlibatan ASN dalam praktik politik uang.

“Kecurangan yang diduga dilakukan ASN tidak ada, Yang Mulia,” tegas Stanly.

Dalam keterangannya, KPU menilai Pemohon gagal menghadirkan bukti yang jelas terkait tuduhan pembagian seragam sekolah dan uang oleh ASN untuk mempengaruhi pemilih.

Stanly juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ASN bukan merupakan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon juga menyebut adanya praktik politik uang oleh perangkat desa.

Namun, KPU menolak dalil tersebut karena Pemohon tidak mampu menunjukkan bukti kuat, termasuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dugaan tersebut terjadi. “Dugaan politik uang tidak ada,” ujar Stanly.

Kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2, Safrizal Walahe, turut membantah tuduhan politik uang dan pembagian bantuan oleh pejabat pemerintah daerah.

Bukti berupa video yang diajukan oleh Pemohon dianggap tidak relevan karena tidak menunjukkan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan atau pembagian tas bergambar pasangan calon.

Safrizal juga menegaskan bahwa tuduhan pembagian bantuan pada masa tenang tidak memiliki dasar kuat.

Bahkan, tas yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya berjumlah satu dan tidak memuat simbol ajakan politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Wira Bidjuni, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 13 laporan dugaan pelanggaran pemilihan, 11 di antaranya memenuhi syarat materiil.

Namun, dua laporan terkait netralitas kepala desa dihentikan pada tahap penyidikan karena kedaluwarsa.

Sementara itu, laporan dugaan netralitas ASN dan politik uang tidak dilanjutkan karena minimnya alat bukti.

Dengan bukti yang tidak kuat dan dalil yang dinilai hanya berdasarkan asumsi, Mahkamah Konstitusi dapat menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk diproses lebih lanjut.

Penolakan ini menguatkan legitimasi hasil Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid.

[**/ML]