PRONEWS|JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset dari para tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Net89.

Terbaru, penyidik berhasil menyita aset berupa 11 mobil mewah senilai Rp15 miliar dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar, dengan total penyitaan mencapai Rp68,5 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan aset-aset tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses hukum dan dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme persidangan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Aset kendaraan mewah yang disita mencakup berbagai merek ternama, seperti Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. Total nilai kendaraan mencapai Rp15 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Barang bukti ini nantinya akan menjadi bagian dari proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan terkait pengembaliannya kepada korban.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih buron.

Tersangka yang sudah ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR. Sementara itu, BS dan IR tidak ditahan karena sakit keras. Adapun tiga tersangka buron adalah AA, LSH, dan TL, yang kini telah diterbitkan red notice oleh Interpol untuk mempermudah proses penangkapan.

“Para tersangka dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sanksi hukum ini dirancang untuk memberikan efek jera atas pelanggaran berat yang mereka lakukan,” tegas Brigjen. Pol. Helfi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

[**/WIL]