PRONEWS|JAKARTA – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2024 memasuki babak baru.

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berlangsung pada Rabu (22/1/2024).

“Untuk perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, melalui kuasa hukumnya Suryantara, Alfatah & Partners, menegaskan bahwa permohonan Paslon Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), tidak memenuhi syarat hukum dan harus ditolak.

Kuasa hukum KPU Minahasa menyampaikan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa ini karena dalil yang diajukan Pemohon lebih relevan dengan pelanggaran administrasi pemilihan, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu.

Sengketa tersebut seharusnya diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau Kepolisian, sesuai regulasi yang berlaku.

Paslon Nomor Urut 1 mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, melakukan pelanggaran berupa pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara gratis kepada siswa selama kampanye.

Namun, menurut KPU, dugaan tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam konteks perselisihan hasil pemilihan, melainkan dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu.

Berdasarkan Pasal 158 UU Pemilihan, selisih suara antara Pemohon (Paslon Nomor Urut 1) dan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 3) sebesar 52.410 suara atau 27,92% jauh melampaui ambang batas 1,5% dari total suara sah.

Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

KPU Minahasa juga menegaskan bahwa Pemohon tidak mampu menguraikan secara rinci adanya kesalahan penghitungan suara, termasuk lokasi, jumlah, maupun dampaknya pada hasil akhir.

Hal ini menyebabkan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formal.

Hasil rekapitulasi resmi KPU Minahasa mencatat perolehan suara sebagai berikut:

  1. Paslon Nomor Urut 1: Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot dengan 41.136 suara (21,92%).
  2. Paslon Nomor Urut 2: Youla Lariwa-Denni Rudi Kalangi dengan 53.011 suara (28,24%).
  3. Paslon Nomor Urut 3: Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang dengan 93.546 suara (49,84%).

Total suara sah mencapai 187.693, dan selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 52.410 suara.

KPU Minahasa menyatakan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Semua proses mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara telah melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2.

KPU menilai permohonan tersebut tidak konsisten dan saling bertentangan.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Minahasa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dengan demikian, hasil Pilkada Minahasa 2024 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, tetap sah dan konstitusional.

[**/ARP]