PRONEWS|JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga jaringan besar judi online dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar.

Operasi ini dilakukan atas kolaborasi lintas lembaga di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat.

“Upaya ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Polri, kementerian, dan lembaga terkait untuk memutus rantai kejahatan judi online. Kami akan terus menindak tegas pelaku dan mendalami aliran dana jaringan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Tiga Kasus Besar yang Diungkap

  1. Kasus H5GF777
    Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka, MIA dan AL, ditetapkan sebagai pelaku utama. AL diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju sebagai fasilitator pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari rekening terkait dan penyedia jasa pembayaran.
  2. Kasus RGO Casino
    Sebanyak lima tersangka diamankan, termasuk HJ alias Zeus, yang berperan sebagai manajer operasional. HJ diketahui mengendalikan 17 situs judi online lainnya dan kerap bolak-balik Jakarta-Kamboja untuk merekrut pelaku baru. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
  3. Kasus Agen 138
    Dalam kasus ini, tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW ditangkap. Namun, otak jaringan, KK, masih menjadi buronan. Barang bukti berupa aset bernilai tinggi, termasuk properti seperti Hotel Arus, telah disita untuk pendalaman lebih lanjut.

Operasi ini melibatkan dukungan penuh dari Kemenkopolkam, PPATK, Ditjen Imigrasi, KomDigi, dan Kejaksaan Agung.

PPATK memberikan analisis transaksi keuangan yang membantu mengungkap aliran dana, sementara KomDigi fokus pada pemblokiran dan takedown situs-situs judi.

Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan, “Kami terus mendalami transaksi keuangan para pelaku untuk memastikan semua aset ilegal dapat diamankan.”

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian KomDigi, Menharik Nur, menambahkan, Selain pemblokiran, literasi digital juga terus digencarkan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas judi online.”

Kejaksaan Agung turut berkomitmen dalam penegakan hukum. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami akan memastikan tuntutan hukum yang tegas agar pelaku mendapat efek jera dan tidak terjadi disparitas hukuman.”

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi daring hingga ke akar-akarnya.

Langkah ini dianggap tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat serta melindungi aset negara.

“Ini bukan hanya tentang hukum, melainkan juga menjaga masa depan bangsa dari dampak negatif judi online,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan pengungkapan tiga kasus besar ini, Polri menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi ruang digital Indonesia dari kejahatan dunia maya.

Brigjen Himawan menutup dengan optimisme bahwa sinergi lintas lembaga akan terus memperkuat upaya pemberantasan judi daring yang merugikan masyarakat.

[**/ARP]